24 C Musi Banyuasin
id

SIAPA YG BERHAK MENENTUKAN AWAL HARI RAYA (termasuk AWAL PUASA RAMADHAN) ???

 


Sahl bin Abdullah Al Tustariy yg di tulis dalam kitab Tafsir Al Qurthubiy Juz 5  Hal 249 menuturkan:


أطيعوا السلطان في سبعة ضرب الدراهم والدنانير والمكايل والأوزان والأحكام والحج والجمعة والعدين والجهاد


Taatilah Pemimpin/Pemerintah pada Tujuh perkara : Pencetakan uang (dirham/dinar), Takaran, Timbangan, Hukum, Haji, Jum'at, *Hari Raya* dan Jihad.


Itsbat adalah hak-nya Pemerintah, bukan golongan manapun juga (baik NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad atau yg golongan lain), karenanya keputusan pemerintah yg berhak untuk diikuti.


Selama pemerintah memutuskan masih menggunakan cara-cara yg sesuai dg islam maka Wajib Mengikuti Pemerintah. 


إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى

Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhaif maka qaul tsb justru malah naik status menjadi pendapat yg aqwa (paling kuat).


حكم الحاكم يرفع الحلاف

Keputusan hakim (Pemerintah) itu menghapus semua perbedaan pendapat.


والله اعلم

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru