24 C Musi Banyuasin
id

Simak, Kebijakan Dana Desa (DD) Tahun 2024

 


LalanNews.com-Isu proritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dengan dasar hukum penyusunan Permendesa Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Sehingga, Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrim, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.

  • memperkuat implementasi UU HKPD dengan dengan mempertimbangkan kriteria kinerja dalam pengalokasian.
  • Mendorong earmarking Dana Desa untuk sektor prioritas , mendukung pemberdayaan dan pembangunan desa.
  • Meningkatkan tatakelola Dana Desa dengan pemberian reward dan sanksi dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa.

1. Melanjutkan Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Sesuai UU HKPD.

  • Pengalokasiannya bedasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu.
  • Pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa. 

2. Memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa.

  • Dukungan penanganan kemiskinan ekstrem Maksimal 25% Melalui BLT Desa.
  • Dukungan Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani Minimal 20 %.
  • Dukungan program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa.

3. Memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tatakelola Dana Desa.

  • Memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/nonearmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan.
  • Penyaluran Dana Desa Secara Langsung dari RKUN ke RKD.
  • Pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.
  • Dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik Desa. 

  

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru