24 C Musi Banyuasin
id

Serangan Fajar, Ancam Kehancuran Dalam Demokrasi Indonesia


LalanNews.com-Dalam setiap momen pemilihan umum selalu dihantui oleh kecurangan, pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar pada 14 Februari 2024 pun sudah di warnai berbagai dugaan kecurangan.

Potensi timbulnya keributan akibat kecurangan sangat bergantung, mudah-mudahan tidak terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi tahun 2024 ini. Praktik politik uang dalam pemilu sangat lumarah baik tingkat Desa,bahkan pusat karena ini sudah membudaya, inilah sebabnya biaya politik menjadi tinggi.

Apaitu "Serangan Fajar'' ?

Serangan Fajar merupakan istilah populernya dari politik uang. Berdasarkan pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang saja.

Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa dan lainnya yang dapat dikonversi dalam bentuk uang diluar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan pasal 30 ayat 2 dan 6 peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.

Adapun bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan dalam bentuk serangan fajar dijelaskan secara rinci pada pasal 30 Ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentukselebaran/flayer, brosur,/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakain penutup kepala, alat minuman/makanan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.

Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi dalah Rp.60.000;

Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu 2024 ini, agar anda tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam pemilu.  

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru