24 C Musi Banyuasin
id

Perubahan dari NIDN, NIDK, NUP Menjadi NUPTK.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pang kalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi.

Dalam cakupannya ada beberapa hal yang bisa dikulik, salah satunya adalah NIDN, NIDK, dan NUP akan Menjadi NUPTK.

Nah di Kepmen 133/M/2023 Tentang Data Pendidik, Data Penelitian dan Data PKM pada Dikti juga ada perubahan.  






Postingan Lama
Postingan Lebih Baru