24 C Musi Banyuasin
id

Meski di Larang Undang-Undang, Caleg Nekat Pasang APK di Pohon

 

Gambar Ilustrasi

LalanNews.com-Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 71  Lokasi dilarang nempel alat peraga kampanye (APK):
  • Tempat Ibadah, Rumah Sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau tempat fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman pepohonan.
Namun para caleg atau Tim sukses nya yang memasang alat peraga kampanye tidak mengindahkan dengan aturan tersebut, dimana kita masih banyak melihat alat peraga kampanye yang tidak sesuai prosedur sehingga merusak keindahan desa maupun kota.

Seharusnya para tim pemasang alat peraga kampanye dikasih arahan, sehingga tidak sembarangn untuk memasang alat peraga kampanye. 

Dalam berkampanye para caleg bisa memanfaatkan media online selain efisiensi, juga menghemat biaya. Karena jaman sekarang serba digital anak-anak muda khususnya pemilih pemula sudah banyak yang menggunakan media online seperti Facebook, IG, Tiktok dan lain sebagainya.




  

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru