24 C Musi Banyuasin
id

Dedi Kurniawansyah Pegusaha Lalan, dirampokan Dengan Kekerasan di Jalan Sawah

Kedua Pelaku Perampokan ES dan I

LalanNews.com-Warga berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Sawah Rt 05 Rw 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan Pada Jum'at Sore sekitar pukul 16.15 WIB, (15/12/2023)

Informasi yang didapat salah satu anggota ORARI Lokal Musi Banyuasin Inisial (D) yang mengamankan pelaku perampokan yakni Erwen Saputra (34) Warga Rt 03 Rw 01 Desa Mekar Sari dan Irwan (24) Rt 03 Rw 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin-30758.

Peristiwa perampokan dengan kekerasan bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) Saat melintas di jalan sawah rt 05 rw 02 Desa Mekar sari. Tiba-tiba, kedua tersangka menghampiri lalu memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu yang telah disiapkan.

Pelaku memukuli hingga korban tersungkur dan korban juga di ancam dengan sebuah pisau, kemudian pelaku mengambil tas milik korban yang didalam tas tersbut berisi uang sebesar Rp. 50.000.000;  (Lima Puluh Juta Rupiah). Lalu pelaku melarikan diri, mendengar adanya perampokan dengan kekerasan wargapun berhasil menangkap kedua pelaku tersebut dan mengamankannya di kantor Desa Mekar Sari.

Pelaku diamankan di kantor Polsek Lalan

Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis, SH Beserta lima orang anggota mendatangi ke lokasi kejadian di Desa Mekar Sari.

''Adapun dari kedua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah batang kayu bulat dengan diamater kurang dan lebih sekitar 60 Cm, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Pisau, Uang Tunai 50.000.000;, Satu Buah TAs berwarna Coklat, dan satu buah plastik berwarna hitam.

Pelaku di bawa ke kantor Polsek Lalan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Kedua Tersangka saat ini dengan barang bukti telah diamankan di kantor polsek lalan, mereka dijerat  dengan pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru