KEAGAMAAN
NASIONAL
0
Kemenag, Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024
LalanNews.Com-Perkawinan anak menjadi salah satu persoalan serius karena bisa berdampak negatif terhadap stunting, putus sekolah, dan kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga .
Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
''Perkawinan anak bisa didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 Tahun.