24 C Musi Banyuasin
id

Kemenag, Turunkan Angka Kawin Anak, Ini Target 2024

 


LalanNews.Com-Perkawinan anak menjadi salah satu persoalan serius karena bisa berdampak negatif terhadap stunting, putus sekolah, dan kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga .

Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

''Perkawinan anak bisa didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 Tahun. 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru