NASIONAL
0
Kabupaten OKU Induk Menetapkan UMK 3.456.874, Naik 52 Ribu Mengikuti UMP Sumsel Tahun 2024
LalanNews.Com-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ulu (OKU) 2024 telah ditetapkan menjadi Rp. 3.456.874.
Besaran UMK OKU sama dengan UMP Sumsel 2024 yang telah diumumkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman mengatakan karena OKU belum memiliki Dewan Pengupah Kabupaten, jadi UMK OKU mengikuti besaran UMP Sumsel tersebut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur sumatera selatan Nomor : 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi sumatera Selatan Tahun 2024.